Mengetahui apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Lembaga Sertifikasi Profesi
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Tahukah anda apa itu LSP? LSP memiliki fungsi, tugas LSP, dan wewenangnya? Tentunya kalian harus tau mengetahui apa itu LSP. agar kalian tau pentingnya LSP bagi kita.
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi (BNSP). Organisasi tingkat nasional di wilayah rebuplik indonesia , LSP dapat membuka cabang yang berada di kota lain.
LSP di bagi menjadi 3 yaitu ( LSP 1, LSP 2, LSP 3 ) :
1. LSP P1
LSP P1 di bentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BSNP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari kemenker.
2. LSP P2
LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departement pemerintah tertantu yang membutuhkan SKK khusus dari departement itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikat internet mereka.
3. LSP P3
LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatih khusus dari suatu LPK independen. Siapapun yang mengikuti ujian sertifikat secara langsung dan LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI.
Adapun fungsi dan tugas LSP sebagai berikut :
1. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
2. membuat perangkat aesesmen dan uji kompetensi
3. menyediakan tenaga penguji atau asesor
4. melaksanakan sertifikasi
5. melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
6. menetapkan persyaratan
7. memelihara kinerja asesor dan UTK
8. mengembangkan pelayanan sertifikasi
wewenang LSP sebagai berikut :
1. menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai pedoman BSNP
2. mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi
3. memberikan sanksi kepada asesor dan UTK yang melanggar aturan
4. mengusulkan skema baru
5. mengusulkan dana tau menetapkan biaya uji kompetensi
untuk pendaftaran dapat di lakukan secara online melalui website, untuk informasi yang lebih tepat segara kunjungi LSP Teknologi Digital
.png)
Komentar
Posting Komentar