Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi? Lembaga sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi di peroleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi (BNSP). Organisasi tingkat nasional di wilayah indonesia , LSP dapat membuka cabang yang berada di kota lain. LSP di bagi menjadi 3 yaitu ( LSP 1, LSP 2, LSP 3 ) : 1. LSP P1 LSP P1 di bentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BSNP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari kemenker. 2. LSP P2 LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departement pemerintah tertantu yang membutuhkan SKK khusus dari departeme...