Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi?
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan
sertifikasi
profesi di peroleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi (BNSP).
Organisasi
tingkat nasional di wilayah indonesia , LSP dapat membuka cabang yang
berada di
kota lain.
LSP di bagi menjadi 3 yaitu ( LSP
1, LSP 2, LSP 3 ) :
1.
LSP P1
LSP P1 di bentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan
industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai dengan skema
yang telah divalidasi oleh BSNP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK
(lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari
kemenker.
2.
LSP P2
LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departement
pemerintah tertantu yang membutuhkan SKK khusus dari departement itu sendiri
untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikat internet mereka.
3.
LSP P3
LSP P3 adalah dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian
sertifikasi tidak harus terpadu dengan pelatih khusus dari suatu LPK independen.
yang mengikuti ujian sertifikat secara langsung dan LSP P3 umumnya menggunakan
SKK-NI.
Adapun fungsi dan tugas LSP sebagai berikut
:
1. menyusun dan mengembangkan skema
sertifikasi
2. membuat perangkat aesesmen dan uji
kompetensi
3. menyediakan
tenaga penguji atau asesor
4. melaksanakan sertifikasi
5. melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
6. menetapkan persyaratan
7. memelihara kinerja asesor dan UTK
8. mengembangkan pelayanan sertifikasi
wewenang LSP sebagai berikut :
1. menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai pedoman BSNP
2. mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi
3. memberikan sanksi kepada asesor dan UTK yang melanggar aturan
4. mengusulkan skema baru
5. mengusulkan dana tau menetapkan biaya uji kompetensi
.png)
Komentar
Posting Komentar